Mengawasi dan mengelola semua aspek kegiatan farmasi yang dilakukan dalam perusahaan atau organisasi yang terkait.
Memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPOM terkait produksi, distribusi, dan pemasaran produk farmasi.
Merencanakan dan mengimplementasikan sistem manajemen mutu untuk memastikan kualitas produk farmasi terjaga dengan baik.
Memastikan pendaftaran dan perizinan produk farmasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM.
Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap proses produksi dan pengendalian kualitas untuk memastikan kepatuhan dengan standar BPOM.
Bertanggung jawab atas pelaporan dan penanganan keluhan terkait produk farmasi yang diterima dari konsumen atau pihak yang berwenang.
Berperan aktif dalam pengawasan audit internal dan eksternal yang terkait dengan kegiatan farmasi dan perizinan BPOM.
Menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan untuk staf terkait agar mereka memahami dan mengikuti peraturan BPOM dengan benar.
Requirements :
Lulusan S1 dalam Farmasi atau bidang terkait.
Memiliki lisensi sebagai Apoteker yang dikeluarkan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Pengalaman sebelumnya dalam industri farmasi, perizinan BPOM, atau pengawasan BPOM akan menjadi nilai tambah.
Memiliki pemahaman yang kuat tentang peraturan dan persyaratan BPOM terkait produksi, distribusi, dan pemasaran produk farmasi.
Kemampuan dalam mengelola tim, merencanakan proyek, dan membuat keputusan strategis.
Kemampuan komunikasi yang baik dalam bahasa Indonesia, lisan dan tulisan, serta mampu berkomunikasi dengan pihak internal dan eksternal.